Kepolisian Resor Garut menangkap dua anggota geng motor yang menganiaya seorang lanjut usia (lansia) dengan golok di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban Ade Muhtar (62) mengalami luka di bagian bawah bibir saat hendak berbelanja ke pasar menggunakan sepeda motor bersama istrinya. Satu pelaku berinisial SA (23) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas saat ditangkap.
GARUT — Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan dua anggota geng motor di Kabupaten Garut berakhir dengan penangkapan. Polres Garut mengamankan SA (23) dan seorang pelaku di bawah umur setelah keduanya menganiaya seorang lansia saat korban melintas di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menyatakan, penganiayaan berawal ketika kedua pelaku melajukan kendaraannya secara tidak beraturan dan hampir menabrak sepeda motor korban. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2026, ketika korban Ade Muhtar (62) tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya menuju pasar induk pada dini hari.
Korban Sempat Diteriaki, Pelaku Langsung Keluarkan Golok
Alih-alih meminta maaf, pelaku justru mengeluarkan golok dan langsung menganiaya Ade Muhtar hingga mengalami luka di bagian bawah bibir. Istri korban sempat meneriaki kedua pengendara yang ugal-ugalan tersebut.
Setelah kejadian, istri korban berteriak meminta pertolongan penduduk sekitar. Pelaku selanjutnya melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Beringas, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
"Pelaku memang mempunyai karakter cukup beringas sehingga saat akan diamankan mencoba melukai petugas. Petugas memberi penembakan peringatan yang mana pada saat itu pelaku masih mencoba melukai sehingga petugas menyalurkan penindakan terukur," kata Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra dalam jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis malam.
Jajaran Polres Garut menggelar penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Saat akan diamankan, SA yang selalu membawa golok mencoba melawan dan berupaya melukai petugas. Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Garut pada 14 Agustus 2026.
Pelaku di Bawah Umur Diproses dengan Hukum Khusus Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara berbarengan di muka umum sehingga mengakibatkan luka.
Kedua pelaku terpantau merupakan anggota geng motor di Kabupaten Garut. Sementara SA sekarang ditahan di Markas Polres Garut. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganan hukumnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.