Pemkab Sukabumi Dampingi Verifikasi Lahan PPTPKH di 4 Kecamatan, Tim Terpadu Turun 21–23 September 2026

Penulis: Ivan Setiawan  •  Selasa, 22 September 2026 | 08:46:02 WIB
Sekda Sukabumi menerima Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi.

SUKABUMIPemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya mendukung penyelesaian status lahan kawasan hutan melalui pendampingan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait. Dukungan itu disampaikan saat Sekda H. Ade Suryaman menerima Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I di Pendopo Sukabumi.

Penelitian lapangan dijadwalkan berlangsung tiga hari, 21–23 September 2026. Sekda memastikan jajaran pemkab siap mendampingi seluruh proses verifikasi di wilayah.

Empat Wilayah Jadi Sasaran Verifikasi

Anggota Tim Terpadu PPTPKH yang juga perwakilan Perum Perhutani, Ami Ruswana, menjelaskan penelitian lapangan merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan atas permohonan PPTPKH yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tim berjumlah enam orang dibagi menjadi dua kelompok. Sub-tim pertama meninjau Cidadap dan Sagaranten, sub-tim kedua bertugas di Jampangtengah dan Gunungguruh.

"Berharap seluruh proses verifikasi ini berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti," kata Ade Suryaman.

Sukabumi Masuk Penugasan Tim Dua Jabar

Wakil Koordinator Tim Terpadu PPTPKH dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Sulung Wahyu Widodo, mengatakan Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah penugasan Tim Dua di Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendukung pendampingan di wilayah serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Verifikasi lapangan ini menjadi tahap krusial bagi warga yang mengajukan penyelesaian status lahan di kawasan hutan. Hasil penelitian tim terpadu akan menentukan langkah lanjutan penyelesaian PPTPKH di empat kecamatan tersebut.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: mediainvestigasimabes.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top