Pencarian

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue

Rabu, 16 September 2026 • 00:11:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di ITC Kebon Kalapa, Rabu (16/9/2026).

Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, dan Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526, pada Rabu, 16 September 2026. Kedua lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai. Warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa langsung datang tanpa perlu mendaftar lewat aplikasi.

BANDUNG — Dua titik layanan itu tersebar di sisi selatan dan timur Kota Bandung. ITC Kebon Kalapa berada di kawasan Pungkur yang padat aktivitas pasar, sementara Tenth Avenue menempel di jalur Soekarno Hatta yang jadi lintasan utama warga Bandung timur.

Pembagian dua bus ini memungkinkan pelayanan berjalan paralel. Pemilik SIM yang tinggal di sekitar Kecamatan Astanaanyar, Regol, atau Lengkong lebih dekat ke Kebon Kalapa. Adapun warga Buahbatu, Gedebage, dan Rancasari diarahkan ke Tenth Avenue.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke Lokasi?

Syaratnya tidak banyak, tapi wajib lengkap. Pemohon membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi, plus e-KTP asli dan fotokopi.

Dua dokumen tambahan jadi penentu apakah permohonan bisa diproses hari itu. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter bisa diperoleh lewat simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Surat keterangan lulus tes psikologi juga tersedia di tempat.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling

Ada satu aturan yang kerap bikin pemohon balik kanan. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat layanan SIM Keliling.

Pemiliknya wajib mengurus SIM baru di Satpas. Konsekuensinya, prosedurnya lebih panjang dan biayanya berbeda dari sekadar perpanjangan.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Kalau masih aktif, dua titik di Kota Bandung hari ini jadi pilihan paling cepat.

Layanan SIM Keliling di Daerah Lain Jawa Barat

Di Kabupaten Bandung, layanan digelar di Yandu Kantor Kecamatan dengan jam operasional pukul 08.00–11.00 WIB. Waktunya lebih singkat dibanding dua bus di Kota Bandung.

Kabupaten Bekasi menempatkan layanan di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan baru dibuka pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Perbedaan jam ini penting dicatat. Warga yang datang terlalu siang di Kabupaten Bandung berisiko tidak terlayani karena loket sudah tutup pukul 11.00.

Warga Banten Diminta Cek Akun Resmi Satlantas

Untuk wilayah Banten, lokasi SIM Keliling tidak menetap. Titik layanan di Serang, Cilegon, dan Tangerang berpindah mengikuti jadwal kecamatan.

Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain lewat aplikasi SINAR Korlantas yang memuat jadwal terbaru.

Pola ini berbeda dari Kota Bandung yang punya dua titik tetap. Pemohon di Banten sebaiknya memastikan lokasi sebelum berangkat agar tidak salah alamat.

Kenapa Layanan Keliling Jadi Andalan Warga Kota

Antrean di Satpas biasanya lebih panjang. Layanan keliling memangkas waktu tunggu karena kapasitas pemohon per titik dibatasi.

Kehadiran bus di pusat perbelanjaan seperti ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue juga memudahkan warga yang ingin mengurus SIM sambil beraktivitas lain. Tidak perlu cuti kerja sehari penuh.

Yang perlu diingat, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow www.bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks