Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026, yakni di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, dan Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati wajib mengurus pembuatan baru di Satpas.
BANDUNG — Dua titik layanan SIM Keliling disiapkan Satlantas Polrestabes Bandung untuk warga Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026. Bus pertama beroperasi di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.
Layanan bergerak ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru tidak dilayani di kedua lokasi tersebut.
Pemohon perlu membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga wajib dibawa sebagai dokumen identitas.
Dua syarat tambahan berupa surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di lokasi.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling. Mereka wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Aturan ini kerap menjadi penyebab pemohon ditolak di lokasi. Karena itu, warga Kota Bandung disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat ke BPRKS Wastu atau Pasar Modern Batununggal.
Dua unit bus yang beroperasi di Kota Bandung hari ini menjadi bagian dari jadwal rutin Satlantas Polrestabes Bandung. Titik layanan bisa berpindah mengikuti kebijakan satlantas setempat.
Di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling dibuka di Cicalengka pada pukul 08.00-11.00 WIB. Warga Kabupaten Bandung yang domisilinya dekat perbatasan Kota Bandung bisa mempertimbangkan titik ini sebagai alternatif.
Kota Bekasi memiliki jadwal rutin hari Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi ini beroperasi setiap Selasa, termasuk 15 September 2026.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.
Antrean di bus SIM Keliling biasanya padat pada jam-jam awal. Pemohon yang datang lebih pagi punya peluang lebih besar menyelesaikan proses dalam satu kali kedatangan.
Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap sebelum meninggalkan rumah. Kekurangan satu berkas saja bisa membuat pemohon harus kembali ke lokasi di lain hari.
Layanan SIM Keliling tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Warga Kota Bandung yang menemukan pungutan tidak sesuai aturan dapat melaporkannya ke Satlantas Polrestabes Bandung.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Cicalengka | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Komsen Jatiasih | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.